PR BEKASI - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba merespons perlakuan dan tindakan aparat hukum terhadap kliennya itu.
Wa Ode Nur Zaenab, sebagai kuasa hukum Ardi dan Nia mengatakan bahwa penindakan terhadap pasangan suami istri itu berlebihan.
Menurutnya, petugas seharusnya tidak perlu membawa senjata ketika sedang mengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sebab, kata dia, dua kliennya itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar.
"Kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, malam.
"Dia kan korban, merak betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata apalagi ada perempuan, seorang ibu," sambung Wa Ode, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.