"Dia (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) publik figur, harus dimaksimalkan sanksinya," ujar Husin Shihab.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua kliennya itu, mengingat peran keduanya hanya pengguna.
Wa Ode Nur Zaenab menilai, perbuatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang mengonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
Wa Ode Nur Zaenab pun kembali menegaskan bahwa peran Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah sebagai pengguna atau korban.
Oleh karena itu, Wa Ode Nur Zaenab menilai, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengonsumsi
"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan, sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," tutur Wa Ode Nur Zaenab.