Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***
Editor: Rika Fitrisa
Sumber: Twitter @HusinShihab