PR BEKASI - Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Alwi Shihab atau akrab disapa Husin Shihab turut menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Husin Shihab menilai, alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengonsumsi narkoba jenis sabu karena stres dan adanya tekanan kerja yang berat di masa pandemi Covid-19 sangatlah tidak masuk akal.
Oleh karena itu, Husin Shihab berharap Polri tidak terlalu menanggapi alasan tersebut dan tetap bekerja secara profesional.
"Saya harap Polisi, alasan gak masuk akal bagi orang kaya gini jangan ditanggapi. Saya yakin Polri @DivHumas_Polri bekerja profesional," kata Husin Shihab, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @HusinShihab, Sabtu, 10 Juli 2021.
Husin Shihab juga mengingatkan Polri, jangan sampai keadilan itu berdasarkan siapa si kaya dan si miskin.
"Jangan sampai keadilan hanya karena ada pada yang bayar, tapi bagi si miskin keadilan tidak ada," kata Husin Shihab.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi Analogikan Jokowi sebagai Antivirus: 24 Jam Bekerja Menormalkan Kembali Indonesia
Terakhir, Husin Shihab meminta Polri untuk memaksimalkan sanksi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, apalagi keduanya adalah publik figur.
"Dia (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) publik figur, harus dimaksimalkan sanksinya," ujar Husin Shihab.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab tengah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi untuk kedua kliennya itu, mengingat peran keduanya hanya pengguna.
Wa Ode Nur Zaenab menilai, perbuatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang mengonsumsi narkoba harus direhabilitasi melalui pengobatan medis.
"Kami sudah mempersiapkan pengajuan rehabilitasi. Dalam waktu dekat asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," kata Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 9 Juli 2021.
Wa Ode Nur Zaenab pun kembali menegaskan bahwa peran Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba adalah sebagai pengguna atau korban.
Oleh karena itu, Wa Ode Nur Zaenab menilai, rehabilitasi wajib diberikan kepada korban agar mereka sebagai pengguna dapat berhenti mengonsumsi
"Rehabilitasi wajib diberikan kepada korban. Karena ini korban, harus diberi pengobatan medis, ini tentunya ada perawatan, sehingga korban bisa kembali ke masyarakat," tutur Wa Ode Nur Zaenab.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.***