Tidak Hanya Satu Video Syur 19 Detik, Kabarnya Gisel dan Nobu Sudah 5 Kali Buat Video yang Sama

- 14 Juli 2021, 14:26 WIB
Fakta baru terkait kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu, ternyata mereka berhubungan sudah 3 sampai 5 kali dalam melakukan hubungan intim di beberapa kota.
Fakta baru terkait kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu, ternyata mereka berhubungan sudah 3 sampai 5 kali dalam melakukan hubungan intim di beberapa kota. /Kolase foto Instagram.com/@yukinobu_de_fretes dan @gisel_la

PR BEKASI – Kasus video syur 19 detik yang menyeret nama Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu menguak fakta baru.

Fakta baru yang terkuak adalah antara Gisel dan Nobu ternyata tidak hanya satu kali melakukan hubungan intim di beberapa kota yang berbeda.

Namun, video syur 19 detik yang beredar di media sosial itu dilakukan keduanya di Kota Medan.

Baca Juga: Jujur Soal Kondisinya Pasca-viral Video Syur dengan Gisel, Nobu: Orang Tua Berantem, 'Wah Anak Gue di Penjara' 

Dikabarkan, keduanya telah melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali dan direkam atas persetujuan bersama.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), Roberto Sihotang.

“Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video,” kata Roberto Sihotang.

Roberto Sihotang mengatakan bahwa fakta mengenai Gisel dan Nobu yang melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali itu diungkap oleh keduanya di persidangan.

Baca Juga: Makin Dikenal dan Eksis di TV karena Kasus Video Syur, Nobu: Bukan Keinginan Saya untuk Tenar Seperti Ini 

“Dalam persidangan diungkap lebih dari 5 kali (melakukan hubungan intim) dan yang di video itu di Sumatra Utara. Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” ucapnya.

Menurut Roberto Sihotang, Gisel merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut, hal itu berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya.

Keduanya pun mengaku berniat untuk mengabadikan momen tersebut.

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengunggah video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” kata Roberto Sihotang, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 14 Juli 2021.

 Baca Juga: Kembali Bertemu Setelah Kasus Video Syur Terkuak, Gisel ke Nobu: Semoga Tuhan Memberkati

“(Bentuk penyebarannya) melalui aplikasi itu ya airdrop atau apa, intinya untuk sesama pengguna Apple. Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” sambungnya.

Sementara itu, sidang kasus penyebar video syur Gisel dan Nobu hingga sampai saat ini masih bergulir.

Menurut Roberto Sihotang, pada 13 Juli 2021 kemarin, pengadilan sudah menetapkan bahwa kliennya, MN dan PP divonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus 9 bulan penjara,” kata Roberto Sihotang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah