Atas komentar yang dilayangkan Deni, Jerinx emosi sehingga menjadi pemicu pertikaian berkelanjutan.
Beberapa saat setelah terjadi pertikaian, akun Instagram Jerinx hilang dan menuduh Adam Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx.
Baca Juga: Diancam Dipenjarakan Lagi Soal Tuduhan Endorse Covid-19, Jerinx: Terpaksa Saya Harus Bersuara Lagi
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya "@adngrk".
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.***