Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta, Pejabat Didenda Rp48 Ribu karena Langgar PPKM, Diky Chandra: Semakin Jelas

- 29 Juli 2021, 13:27 WIB
Aktor dan komedian Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat.
Aktor dan komedian Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat. /Twitter/@dikychandra_

PR BEKASI – Aktor sekaligus komedian Raden Diky Candranegara atau lebih dikenal Diky Candra menyoroti kabar hukuman yang dijatuhkan kepada Kades dan Anggota Dewan yang langgar PPKM Darurat.

Dalam kabar yang diperoleh Dicky Candra tersebut, disebutkan dua pejabat yang nekat menggelar hajat di masa PPKM Darurat dan Level 3-4 di sidang tipiring. 

Tipiring keduanya telah di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Senin, 26 Juli 2021. 

Berdasarkan sidang tersebut, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp48 ribu, sementara anggota DPRD Banyuwangi dari PPP didenda Rp500 ribu. 

Baca Juga: Kesal Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Abang Ojol di Medan: Udah Macam Main Warnet aja Kalian

Besaran denda yang dijatuhkan kepada dua pejabat itu mendapatkan sorotan dari Diky Candra. 

Pasalnya beberapa waktu lalu seorang penjual bubur di Tasikmalaya dikenakan denda Rp5 juta atau penjara lima hari. 

Pengenaan denda tersebut lantaran melayani makan di tempat selama masa PPKM Darurat berlangsung.

Penjual bubur ayam yang bernama Endang Uloh itu mengatakan kalau dia sudah meminta para pembeli untuk membungkus makanan saja.

Baca Juga: Profil Juy Putri, Selebgram Bekasi yang Bikin Acara Ulang Tahun Mewah Saat PPKM Darurat

Akan tetapi, pembeli tersebut memaksa untuk makan di tempat dan terpaksa dia menerima permintaan tersebut.

Penjual bubur ayam itu memilih untuk membayar denda dan tak mau dipenjara karena bukan kriminal.

Denda itu pun sudah dibayarnya, dia mendapat bantuan dari seseorang yang tersentuh mendengar ceritanya setelah viral.

Atas perbedaan nilai denda yang jauh tersebut, Diky Chandra langsung memberikan kritik.

Baca Juga: PPKM Bolehkan Makan di Tempat Selama 20 Menit, Natalius Pigai: Terlihat Jelas Jokowi Belum Serius dan Amatiran

Diky Chandra juga mempertanyakan kondisi hukum di Indonesia saat ini.

“Semakin jelas kondisi hukum saat ini. Tukang Bubur didenda Rp5 juta sementara Kades dan Anggota Dewan Pelanggar PPKM hanya didenda Rp48 ribu-Rp 500 ribu,” kata Diky Chandra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter @dikychandra_, Kamis, 29 Juli 2021.

Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat.
Diky Chandra menanggapi ketimpangan denda pelanggar PPKM Darurat yang dijatuhkan ke tukang bubur dan pejabat. Twitter/@dikychandra

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos PKH Jadi 6 Golongan, Anda Perlu Cek Nama Segera di cekbansos.kemensos.go.id

Diky Chandra mengingatkan bahwa dirinya tidak sedang memprovokasi. 

Namun ia berniat mengingatkan agar publik melihat kondisi penegakan hukum di negeri ini.

“Bukan provokasi tapi mengingatkan agar pada melek,” tutur Diky Chandra.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x