"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena kasus berikutnya jalan. Kalau akan dilakukan restorative justice, saya menyatakan tidak. Kasus itu harus jalan dengan UU ITE dan KUHP," ujar Roy Suryo.
Seperti diketahui, Roy Suryo bermasalah dengan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena keduanya menyebarkan berita bohong terkait kasus serempet mobil dengan Lucky Alamsyah, keduanya juga berkali-kali menyebut Roy Suryo sebagai Dewa Panci.***