Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pornografi, Polisi: Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2021, 20:30 WIB
Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman Rp10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman Rp10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. /Instagram.com/@dinar_candy

PR BEKASI - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter sekaligus Disc Jockey (DJ) Dinar Candy (DC) sebagai tersangka kasus dugaan rekaman video asusila.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

Aziz Andriansyah menjelaskan bahwa Dinar Candy akan dijerat dengan Pasal Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Usai Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Kini Terancam UU ITE dan Pornografi

"Dari alat bukti yang dikumpulkan, selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi," kata Azis Andriansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinar Candy ditangkap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul 21.30 pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Madam Rifdha Terawang Hubungan Rachel Vennya-Salim Nauderer: Keduanya Bakal Menikah Tahun Depan dan Langgeng

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan adik Dinar Candy, yang menjadi asisten pribadi dari artis seksi tersebut.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x