PR BEKASI - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter sekaligus Disc Jockey (DJ) Dinar Candy (DC) sebagai tersangka kasus dugaan rekaman video asusila.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan bahwa Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.
Aziz Andriansyah menjelaskan bahwa Dinar Candy akan dijerat dengan Pasal Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
"Dari alat bukti yang dikumpulkan, selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara, maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi," kata Azis Andriansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Dinar Candy ditangkap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul 21.30 pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan adik Dinar Candy, yang menjadi asisten pribadi dari artis seksi tersebut.