Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Pornografi, Polisi: Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2021, 20:30 WIB
Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman Rp10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka tindak pidana pornografi, dengan ancaman hukuman Rp10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. /Instagram.com/@dinar_candy

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinar Candy menyuruh adiknya menggunakan handphone pribadinya untuk merekam aksi protes perpanjangan PPKM dengan turun ke jalan sambil mengunakan bikini.

"Ini jadi memang barang bukti, ada dua telepon selular di sini, ini adalah milik saudari DC," kata Yusri Yunus.

"Dengan menggunakan salah satu handphone ini, berdasarkan perintah dari DC ini, adiknya memvideokan atau mengambil gambarnya pada saat di sekitar Jalan Adhyaksa Lebak Bulus," sambungnya.

Baca Juga: Tak Terima Ayu Ting Ting Dapat Petisi Boikot, Ivan Gunawan: Emang Lu Siapa? Udah pada Gila, Stres

Seperti diketahui, baru-baru ini warganet dihebohkan dengan aksi Dinar Candy yang turun ke jalan dengan menggunakan bikini two piece berwarna merah, guna memprotes perpanjangan PPKM.

Aksi berbikini di pinggir jalan tersebut dilakukan Dinar Candy di dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebelum melakukan aksinya itu, Dinar Candy sempat mengungkapkan bahwa dirinya stres lantaran PPKM terus diperpanjang, hingga saking stresnya, dirinya mengaku ingin turun ke jalan dengan memakai bikini.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah