Durasi Tayangan Pernikahan Lesti Kejora Rizky Billar Tak Wajar, Pakar Komunikasi Unpad Minta KPI Tegur ANTV

- 14 Agustus 2021, 14:34 WIB
Pakar Komunikasi Unpad minta KPI tegur Antv terkait siaran pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pakar Komunikasi Unpad minta KPI tegur Antv terkait siaran pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram.com/@indosiar

PR BEKASI - Pakar Komunikasi Universitas Padjajaran (Unpad), Eni Maryani menyoroti rencana penyiaran pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pasalnya, Eni menilai durasi yang disediakan oleh pihak televisi untuk menyiarkan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut sangat tidak wajar.

“Sebagai dosen komunikasi, kami mengajarkan mahasiswa tentang jurnalistik, produksi film, dan aspek bisnis televisi. Juga melakukan penelitian di sejumlah lembaga penyiaran. Mahasiswa juga diajari bagaimana membuat produksi televisi yang berkualitas dan digemari penonton, tapi bukan berarti harus menabrak aturan main, misalanya mengesampingkan kepentingan publik. Sementara produk jurnalistik sangat dibatasi durasinya,” tutur Eni Maryani dalam rilis yang diterima Pikiranrakyat-Bekasi.com Jumat, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: KUA Kebayoran Lama Bocorkan Beberapa Fakta Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Sementara itu, Eni juga telah melayangkan surat kepada KPI agar stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut, yaitu Antv ditegur.

Pasalnya, ANTV dinilai melanggar etika penyiaran karena memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan non publik yang melampaui batas, khususnya dalam tayangan pernikahan artis Lesti-Bilar.

Diketahui bahwa tayangan acara perniakahn Lesti Kejora dan Rizky Billar di stasiun Antv akan memakan waktu 7 jam, yakni pukul 8.30 - 9.30 dan pukul 15.30 - 21.30.

Baca Juga: 6 Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Salah Satunya Tak Boleh Ada Guling

Oleh sebab itu, Eni menegaskan bahwa tayangan tersebut termasuk dalam kategori masalah pribadi dan bukan kepentingan publik, sehingga melanggar pasal-pasal P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Penyiaran).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x