Tayangkan Acara Pernikahan Lesti Kejora Rizky Billar, KPID Jabar Minta KPI Pusat Tegur dan Sanksi ANTV

- 14 Agustus 2021, 15:34 WIB
KPID Jabar minta KPI Pusat menegur ANTV terkait rencana tayangan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
KPID Jabar minta KPI Pusat menegur ANTV terkait rencana tayangan pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar. /Instagram/@lestykejora

PR BEKASI - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV terkait rencana penayangan acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

KPID Jabar menilai ANTV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan menayangkan acara pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar dengan durasi yang tidak wajar.

Hal itu disampaikan KPID Jabar usai melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat Pleno seluruh komisioner KPID.

Baca Juga: Durasi Tayangan Pernikahan Lesti Kejora Rizky Billar Tak Wajar, Pakar Komunikasi Unpad Minta KPI Tegur ANTV

Tak hanya itu, KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

“Tayangan itu terlalu mengumbar kehidupan pribadi, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet di Bandung, Jumat, 14 Agustus 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPID Jabar.

Baca Juga: KUA Kebayoran Lama Bocorkan Beberapa Fakta Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Adiyana Slamet menyebut pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KPID Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x