“Mulai sekarang pelan-lean kita biasakan juga memanggil koruptor dengan sebutan maling,” ungkapnya.
Adapun, terkait artikel bertajuk “Komplotan Lima Maling yang Dipimpin Seorang Menteri” sendiri membahas tentang kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang turut melibatkan mantan Menteri Sosial, yaitu Juliari Batubara.
Baca Juga: Arief Muhammad Kesal Ditagih Ikoy-Ikoyan saat Sedang Sakit: Enggak Ada Simpatinya Sama Sekali
Selain Juliari, terdapat empat orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 ini.
Dua di antaranya merupakan anak buah Juliari sendiri di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, dua orang sisanya yang dikategorikan sebagai penyuap ialah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Pada kasus ini, hakim telah memvonis Juliari Batubara dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, serta pidana pengganti sejumlah Rp14.5 miliar.***