PR BEKASI - Putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan itu adalah buntut dari laporan Ayu Thalia yang sebelumnya menuding Nicholas Sean melakukan tindakan penganiayaan.
Laporan itu dilayangkan pada Selasa, 31 Agustus 2021 malam lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"Ya, benar sudah masuk laporannya, jadi tadi malam dari pihak NSP melaporkan terlapor AT. Jadi NSP melaporkan AT atas dugaan pencemaran nama baik," kata Guruh.
Hal senada juga dikatakan Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy yang membenarkan kliennya telah membuat laporan balik di Polres Metro Jakarta Utara.
"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," kata Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy kepada awak media, Rabu 1 September 2021.
Lebih jauh Ahmad Ramzy mengungkapkan, laporan tersebut merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," katanya, menegaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 1 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia.
Nicholas Sean dituding telah melakukan aksi penganiayaan terhadap Ayu Thalia.
Kabar tersebut pun mencuat ke publik dan semakin ramai diperbincangkan.
Selanjutnya, pihak Nicholas Sean sudah angkat bicara perihal kasus tersebut dan membantah keras tudingan dari Ayu Thalia.***