Hal itu berlaku kepada PMI yang kembali ke Indonesia dengan aturan minimal 14 hari karantina di Indonesia.
Alhasil, kabar Rachel Vennya diduga kabur dari karantina dan dibantu oleh oknum TNI ini sedang diselidiki oleh Kodam Jaya.
Baca Juga: Okin Jawab Tuduhan Menyesal karena Rachel Vennya Semakin Glow Up: Dia Selalu Cantik dari Dulu
Kodam Jaya menyebutkan bahwa oknum TNI yang diduga telah membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Kini, ia menuturkan bahwa Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas gabungan Terpadu Covid-19 sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kabar Rachel Vennya yang kabur dari karantina, Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa siapapun orangnya baik artis maupun bukan, itu tidak berhak untuk meninggalkan karantina.
“Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun,” kata Profesor Zubairi Djoerban melalui cuitan pribadinya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa karena jangan merasa punya privilise, seseorang bisa melakukan sesuatu hal yang justru akan menempatkan risiko kepada masyarakat.
“Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese,” ucapnya.***