Ada yang pro dan kontra dengan permintaan maaf yang dilakukan Rachel Vennya lewat instastorynya, dari akun @lolliipolli mengatakan "Lucu ya, dia ngegalang dana buat bantu nakes waktu covid tinggi-tngginya terus dia juga yang ngelanggar aturan covid,".
Banyak dari netizen menyayangkan klarifikasi yang ditulis oleh Rachel Vennya tidak dijelaskan untuk kesalahan apa yang dia lakukan.
Bahkan ada yang menuntut untuk hukum ditegakkan dengan benar karena ada Undang-Undang yang mengatur atas kasus kekarantinaan seperti yang ditulis oleh akun @temporaryppl_ "Maaf urusan belakang, yang penting diproses hukum. Kalau mengacu Pasal 93 UU 6/2018 Kekarantinaan, harusnya pidana penjara 1 tahun atau denda 100 juta.
Cuma itu kalau hukumnya ditegakkin dengan benar, kalau ditegakkin dengan beking ya beda lagi" begitulah yang ditulis di media sosial twitter untuk menanggapi klarifikasi yang dilakukan oleh Rachel Vennya.
Akankah kasus dari Rachel Vennya hanya akan berhenti sampai permintaan maaf yang dia tulis di instastory atau akankah ada proses hukum yang akan membuntutinya?
Sampai artikel ini ditulis belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwajib ataupun dari Kemenkes yang digadang akan memproses lebih lanjut terkait kasus yang menyeret Rachel Vennya.***