PR BEKASI – Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos) menilai respons Deddy Corbuzier atas somasi potensi hina pekerja sosial berbeda dari yang dituju.
Somasi dari Propeksos untuk Deddy Corbuzier dimaksudkan, untuk meluruskan pendefinisian, arti, dan terminologi mengenai pekerja sosial.
Sebab, pekerja sosial telah memiliki terminologi profesional yang diatur undang-undang, yakni UU Nomor 14 Tahun 2019.
Dalam akun Instagramnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 20 Oktober 2021, Propeksos menilai ada miskomunikasi mengenai somasi yang disampaikan dengan respons Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Disomasi Propeksos Usai Diduga Hina Pekerja Sosial, Deddy Corbuzier: Silakan Dilanjut ke Jalur Hukum
“Dari sini awalnya telah terjadi miskomunikasi,” tulis Propeksos.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier merespons somasi yang disampaikan Propeksos melalui akun Instagramnya.
Ia menilai pernyataannya yang menyebut tukang sapu sebagai pekerja sosial, dipahami tanpa konteks.
Menurutnya, tidak ada satu pun tindakan yang hina pekerja sosial, karena konteksnya melakukan sesuatu yang berguna bagi masyarakat.
Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Dihukum Gegara Kabur dari Wisma Atlet, Deddy Corbuzier Beri Sindiran?
Penyapu jalan tol merupakan pekerjaan mulia, yang bisa menjadi cara orang bersalah membayar kesalahannya tanpa menjalani hukuman.
Tapi kalau pernyataannya dianggap salah dan menghina, mantan pesulap itu mempersilakan jika berlanjut ke jalur hukum.
“Silakan dilanjut ke jalur hukum agar bisa diketahui apakah termasuk penghinaan,” ungkapnya.
Pernyataan yang menyamakan pekerja sosial dengan tukang sapu jalan tol, muncul dalam podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan tamu Nikita Mirzani.
Ketika itu, keduanya membahas hukuman paling sesuai untuk Rachel Vennya, selebgram yang kabur dari karantina.***