Rachel Vennya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

- 3 November 2021, 20:04 WIB
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena kasus kabur karantina di Wisma Atlet.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena kasus kabur karantina di Wisma Atlet. /Instagram/@rachelvensnya/

PR BEKASI - Polda Metro Jaya resmi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kaburnya dari karantina.

Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2021 oleh Polda Metro Jaya usai tak jalani karantina.

Polda Metro Jaya tetapkan Rachel Vennya setelah kasus kaburnya dari karantina.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka, akan Diperiksa Senin Nanti

Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina setelah dirinya pulang dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya menjalani karantina hanya dalam wakt 3 hari di Wisma Atlet.

Tidak hanya itu, setelah kabur dari karantina. Rachel Vennya justru meneruskan perjalanannya ke Bali.

Baca Juga: Lirik Lagu Happiness - SEVENTEEN, Tengah Viral hingga Dicari Para Pengguna TikTok

Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim, diduga kabur dibantu oleh oknum dari Wisma Atlet.

Oknum itu disebutkan bahwa ia dari Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube, perwakilan Polda Metro Jaya, Yusri mengungkapkan atas kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Hanna Kirana, Sang Ibu Ungkap Beberapa Fakta

Polda Metro Jaya menetapkan RV atau Rachel Vennya, SS, managernya, dan oknum yang membantu Rachel Vennya untuk melarikan diri dari karantina sebagai tersangka.

Keempatnya akan dipanggil kembali pada hari Senin sebagai tersangka.

Rachel Vennya sebelumnya juga telah diperiksa oleh polisi dan statusnya sebagai saksi.

Setelah gelar perkara dilakukan akhirnya status Rachel Vennya resmi naik menjadi tersangka.
***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x