Tubagus Joddy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana Minta Netizen Tidak Kaitkan dengan Narkoba

- 8 November 2021, 10:15 WIB
Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang terancam dijerat pasal berlapis usai sebabkan kecelakaan mobil di Tol Nganjuk.
Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang terancam dijerat pasal berlapis usai sebabkan kecelakaan mobil di Tol Nganjuk. /Instagram @tubagusjoddy/

PR BEKASI - Supir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah mengakui beberapa kesalahan yang dilakukannya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan mobil di Tol Nganjuk beberapa hari yang lalu.

Selain mengakui bahwa dirinya kelelahan dan mengantuk, Tubagus Joddy juga mengatakan kepada polisi kalau dirinya bermain ponsel saat menyetir.

Dia juga mengaku kalau telah mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga itu di atas kecepatan 100 km per jam.

Baca Juga: Video Tubagus Joddy Ngebut di Jalan Tol Viral, Ayah Vanessa Angel Kecewa: Saya Merinding, Seram Lihatnya

Bahkan Tubagus Joddy juga membenarkan informasi bahwa dia sempat mengunggah rekaman perjalanannya tersebut sebelum kecelakaan melalui akun Instagramnya.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul, supir Vanessa Angel tersebut terancam dijerat pasal berlapis jika memang terbukti lalai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin, 8 November 2021.

Pertama ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatakan apabila pengemudi lalai mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakaan kendaraan atau barang.

Pengemudi itu bisa dipidana penjara maksimal enam bulan dan denda paling banyak satu juta rupiah.

Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Akui Jengkel pada Tubagus Joddy: Harusnya Dia Pikirkan Bosnya

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x