Kemudian jika merujuk ke pasal 310, dikatakan bahwa pengemudi yang lalai dan mengakibatkan korban alami luka ringan dan kerusakaan kendaraan, akan dipenjara maksimal satu tahun dan denda maksimal dua juta rupiah.
Kemudian untuk pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan luka berat, maksimal penjara lima tahun dan apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maksimal penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.
Sementara di pasal 311 yang mungkin menjerat Tubagus Joddy berlaku ke pengemudi yang berkendara dengan cara yang dapat membahayakan nyawa dan menimbulkan kerusakan.
Namun untuk saat ini masih belum diputuskan karena proses pemeriksaan masih berlangsung, Tubagus Joddy pun masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca Juga: Tingkah Sopir Vanessa Angel Pasca Kecelakaan Terekam Video, Tubagus Joddy Mondar-mandir Pegang HP
Oleh karena itu aparat kepolisian belum memutuskan apakah supir Vanessa Angel itu berstatus tersangka atau tidak.
Menurut Pakar Hukum Pidana tersebut, kesehatan Tubagus Joddy menjadi prioritas dan harus dipulihkan terlebih dahulu agar dapat memberikan keterangan yang bebas.
Karena demi hukum yang adil, supir Vanessa Angel tersebut haruslah dalam keadaan jiwa yang tidak terguncang dan badan yang sehat saat memberikan keterangan.
Namun menurutnya, masih ada pasal-pasal lain yang dapat menjerat Tubagus Joddy, yaitu KUHP.