Tubagus Joddy Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Pakar Hukum Pidana Minta Netizen Tidak Kaitkan dengan Narkoba

- 8 November 2021, 10:15 WIB
Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang terancam dijerat pasal berlapis usai sebabkan kecelakaan mobil di Tol Nganjuk.
Supir Vanessa Angel, Tubagus Joddy yang terancam dijerat pasal berlapis usai sebabkan kecelakaan mobil di Tol Nganjuk. /Instagram @tubagusjoddy/

PR BEKASI - Supir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah mengakui beberapa kesalahan yang dilakukannya sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan mobil di Tol Nganjuk beberapa hari yang lalu.

Selain mengakui bahwa dirinya kelelahan dan mengantuk, Tubagus Joddy juga mengatakan kepada polisi kalau dirinya bermain ponsel saat menyetir.

Dia juga mengaku kalau telah mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga itu di atas kecepatan 100 km per jam.

Baca Juga: Video Tubagus Joddy Ngebut di Jalan Tol Viral, Ayah Vanessa Angel Kecewa: Saya Merinding, Seram Lihatnya

Bahkan Tubagus Joddy juga membenarkan informasi bahwa dia sempat mengunggah rekaman perjalanannya tersebut sebelum kecelakaan melalui akun Instagramnya.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul, supir Vanessa Angel tersebut terancam dijerat pasal berlapis jika memang terbukti lalai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin, 8 November 2021.

Pertama ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatakan apabila pengemudi lalai mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakaan kendaraan atau barang.

Pengemudi itu bisa dipidana penjara maksimal enam bulan dan denda paling banyak satu juta rupiah.

Baca Juga: Ayah Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Akui Jengkel pada Tubagus Joddy: Harusnya Dia Pikirkan Bosnya

Kemudian jika merujuk ke pasal 310, dikatakan bahwa pengemudi yang lalai dan mengakibatkan korban alami luka ringan dan kerusakaan kendaraan, akan dipenjara maksimal satu tahun dan denda maksimal dua juta rupiah.

Kemudian untuk pengemudi yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan dengan luka berat, maksimal penjara lima tahun dan apabila menyebabkan korban meninggal dunia, maksimal penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.

Sementara di pasal 311 yang mungkin menjerat Tubagus Joddy berlaku ke pengemudi yang berkendara dengan cara yang dapat membahayakan nyawa dan menimbulkan kerusakan.

Namun untuk saat ini masih belum diputuskan karena proses pemeriksaan masih berlangsung, Tubagus Joddy pun masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca Juga: Tingkah Sopir Vanessa Angel Pasca Kecelakaan Terekam Video, Tubagus Joddy Mondar-mandir Pegang HP

Oleh karena itu aparat kepolisian belum memutuskan apakah supir Vanessa Angel itu berstatus tersangka atau tidak.

Menurut Pakar Hukum Pidana tersebut, kesehatan Tubagus Joddy menjadi prioritas dan harus dipulihkan terlebih dahulu agar dapat memberikan keterangan yang bebas.

Karena demi hukum yang adil, supir Vanessa Angel tersebut haruslah dalam keadaan jiwa yang tidak terguncang dan badan yang sehat saat memberikan keterangan.

Namun menurutnya, masih ada pasal-pasal lain yang dapat menjerat Tubagus Joddy, yaitu KUHP.

Baca Juga: Milano Lubis Sebut Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Bisa Dituntut Pasal Berlapis: Bukan Hanya Kelalaian Saja

"Bisa mengarah ke KUHP sebagai tindak pidana umum karena Undang-Undang Lalu Lintas ini adalah tindak pidana khusus," tuturnya.

Meski begitu dirinya mengaku tidak berharap ada undang-undang lain yang dapat menjerat Tubagus Joddy.

Apalagi ancaman undang-undang itu datang dari netizen yang kesal dengan supir Vanessa Angel tersebut.

Saat ini banyak netizen yang mengatakan bahwa Tubagus Joddy telah melanggar Undang-Undang ITE hingga pemakaian narkoba.

Baca Juga: Yakin Sopir Vanessa, Tubagus Joddy Tidak Mengantuk, Roy Suryo: Dia Pakai Gawai dalam Kecepatan Tinggi

"Kita tidak berharap ada undang-undang lain karena di dalam medsos ini kan banyak suara-suara yang menyebut penggunaan narkoba atau undang-undang ITE dan segala macam," ucapnya.

Oleh karena itu dia meminta agar netizen tidak menghakimi Tubagus Joddy karena kejadian ini adalah musibah.

"Kita kan tidak mau menghakimi pengemudi karena ini adalah musibah," tutupnya.***

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x