PR BEKASI - Selebgram Rachel Vennya sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa pemeriksaan Rachel Vennya tersebut berjalan selama 4 jam.
Pemeriksaan tersebut yakni terkait kasus kabur karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya setelah pulang dari Amerika Serikat pada beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur karantina tersebut.
Penetapan kasus untuk ketiganya itu yakni pada Rabu, 3 November 2021 lalu..
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Selasa, 9 November 2021, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, materi pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit yang dilanggar oleh ketiganya.
"Ya yang digali masalah itu (kabur karantina) saja, permasalahannya di UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tubagus saat dihubungi, Senin, 8 November 2021.