PR BEKASI -Pengacara Milano Lubis memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Milano Lubis mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi Polda Jawa Timur yang akhirnya menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Milano Lubis juga berharap Tubagus Joddy bisa dituntut semaksimal mungkin atas apa yang telah diperbuatnya.
"Kami ingin si sopir (Tubagus Joddy) ini bisa dituntut semaksimal mungkin," kata Milano Lubis, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis, 11 November 2021.
Milano Lubis bahkan akan mencari pasal yang sekiranya dapat menjerat Tubagus Joddy, agar yang bersangkutan bisa dihukum semaksimal mungkin.
"Kalau pun nanti ancaman hukumannya 6 tahun, kita akan cari apa (pasal) yang bisa dimasukan lagi untuk dakwaannya. Kita penginnya berlapis," kata Milano Lubis.
Baca Juga: Tubagus Joddy Terpukul Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua RT: Jangan Ada Justifikasi
Lebih lanjut, Milano Lubis mengatakan bahwa dari awal dirinya tidak setuju dengan alasan kelalaian dan kekhilafan yang disampaikan Tubagus Joddy.
Pasalnya, dengan tindakan Tubagus Joddy yang merekam aksinya saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam, itu artinya ada unsur kesengajaan.
"Dari awal saya bilang, saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan, kelalaian. Karena dengan dia membuat video, itu ada unsur kesengajaan," ujar Milano Lubis.
Baca Juga: Disebut Buzzer hingga Cebong Usai Roasting Politisi, Kiky Saputri: Jadi Sebenarnya, Siapakah Aku?
"Mau disengaja atau tidak, itu adalah kesengajaan. Pasti ditahan," sambungnya.
Sementara itu, ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengatakan bahwa keluarga menyerahkan sepenuhnya Tubagus Joddy kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan Joddy ini kepada proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian," kata Doddy Sudrajat.
Baca Juga: Aufar Hutapea Tegaskan Rumah Tangganya dengan Olla Ramlan Baik-baik Saja: Saya Cinta Sama Istri
Doddy Sudrajat juga mengatakan, pihak keluarga akan menunggu keputusan pengadilan terkait hukuman Tubagus Joddy.
"Kami menunggu aja, yang pasti ada pasalnya walaupun kami keluarga tidak menuntut," kata Doddy Sudrajat.
Diketahui, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy pun dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Tubagus Joddy juga dikenakan Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.***