Polisi Tahan Tiga Tersanga dan Blokir Rekening Mafia Tanah Nirina Zubir

- 18 November 2021, 16:24 WIB
Polisi berhasil tangkap tiga tersangka dan blokir rekening mafia tanah Nirina Zubir.
Polisi berhasil tangkap tiga tersangka dan blokir rekening mafia tanah Nirina Zubir. /Antara

PR BEKASI - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menahan tiga tersangka kasus mafia tanah.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 18 November 2021.

Namun Yusri Yunus mengatakan, masih ada dua tersangka lain yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Nirina Zubir Ungkap Awal Mula ART Salahgunakan Sertifikat Tanah: Awalnya Ibu Saya Merasa Suratnya Hilang

Selain itu Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memblokir rekening lima tersangka terkait kasus mafia tanah tersebut.

"Hari ini kita blokir," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Diketahui bahwa kasus mafia tanah tersebut dilaporkan oleh artis Nirina Zubir ke Subdit Harda Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mafia Tanah Mantan ART Ibunda Nirina Zubir, Sertifikat Asli di Hilangkan

Salah satu tersangka dalam kasus tersebut diketahui berinisial RK yang merupakan orang dekat di keluarga Nirina Zubir. RK diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di keluarga Nirina.

Tersangka lainnya yang telah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni suami RK dan satu orang yang berperan sebagai notaris.

Baca Juga: Nirina Zubir Laporkan Kasus Mafia Tanah, Polisi: Sudah Ada Lima Orang yang Ditetapkan sebagai tersangka

Sedangkan dua tersangka lainnya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya diketahui sebagai notaris yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x