PR BEKASI – Polisi menangkap notaris Ina Rosaina, salah satu tersangka kasus penyerobotan tanah milik ibu artis Nirina Zubir.
Ina Rosaina bersama notaris lainnya Erwin Ridwan, merupakan tersangka kasus penyerobotan tanah keluarga Nirina Zubir yang belum ditahan.
Seluruhnya ada lima tersangka kasus penyerobotan tanah Nirina Zubir, tiga di antaranya berprofesi notaris.
Pelaku utama penyerobotan tanah Nirina Zubir, Riri Khamita dan suami serta seorang notaris telah ditahan polisi.
Menurut polisi, Ina Rosaina dan Erwin Ridwan selalu mangkir dari panggilan polisi dan tidak kooperatif.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menyebutkan Ina Rosaina ditangkap di apartemen Kalibata Jakarta.
Namun, Erwin Ridwan kabur saat akan ditangkap, dan kini tengah dalam pengejaran polisi.
“Untuk Erwin dimana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri ke penyidik,” katanya, Selasa 23 November 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com, polisi segera menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Erwin.
Hal itu untuk memudahkan proses penangkapan Erwin Ridwan.
“Iya, nanti kami terbitkan (status DPO),” lanjutnya.
Kasus penyerobotan tanah milik keluarga Nirina Zubir dilakukan Riri Khamita yang merupakan mantan asisten ibunya.
Riri bersama suaminya Endrianto, dan tiga notaris yang terlibat telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terdapat enam sertifikat tanah yang diserobot dengan nilai sekira Rp17 miliar.***