PR BEKASI - Kasus mafia tanah yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir dan membuat kerugian sampai Rp17 miliar masih terus dilakukan penyusutan.
Aset tanah yang sekarang ini sudah dijual oleh tersangka Riri Khasmita atau mantan ART Nirina Zubir juga masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir ini masih dalam pengembangan.
Sedang didalami, ini masih pengembangan, semuanya masih diteliti. Apakah penjualan tersebut, termasuk pembelinya beritikad baik atau tidak," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 November 2021.
Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini juga akan terus melakukan penyelidikan terkait proses dibalik jual beli aset tanah yang menjadi persoalan ini.
Petrus mengatakan akan mencari tahu apakah proses penjualan sesuai dengan hukum atau hanya sebagai modus dari tersangka untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat.