"Pengalihan kan memang ada, nah nanti dilihat apakah itu transaksinya benar atau dibuat seperti sengaja untuk dialihkan," tuturnya.
"Tapi semuanya masih didalami dan dikembangkan, kita disini menggunakan asas praduga tidak bersalah," sambungnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Menelusuri kasus mafia tanah ini, dia mengungkapkan pihak penyidik akan menjalin koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan dari saling koordinasi ini adalah demi mengetahui tuntutan dari proses jual beli tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memanggil mereka yang membeli tanah tersebut.
Tujuannya yakni untuk dimintai keterangan pembelian aset melalui mafia tanah si mantan ART yaitu Riri Khasmita.
"Nanti juga akan memanggil pihak-pihak pembelinya ya. Termasuk juga melihat rekening korannya, pasti akan kita uji kebenarannya," tandas Petrus.***