PR BEKASI - Kasus mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita masih terus berlanjut.
Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita dan suaminya terkait penyalahgunaan sertifikat tanah milik mendiang ibunya.
Seperti diketahui bahwa sebelum ibunda Nirina Zubir meninggal dunia, Riri Khasmita dipercaya untuk menyimpan sertifikat tanah tersebut.
Namun ternyata, Riri Khasmita telah menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir atas Dugaan Penyekapan, Ini Kata Kepolisian
Tak hanya Riri Khasmita dan suami, notaris yang terlibat pun harus ikut menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya Riri Khasmita sudah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sejak ditetapkan tersangka.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 28 November 2021, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2021 lalu.
Kemudian, karena lokasi penyekapan berada di Jakarta Barat, maka kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Riri dan mendapat informasi bahwa pelapor sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya," kata Niko saat ditemui pada Sabtu, 27 November 2021.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Niko, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Umum Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan Riri Khasmita atas kasus penyekapan.
"Kami belum tahu persis, apakah FK ini ada hubungan saudara atau tidak dengan Nirina Zubir," katanya.
Menurut penjelasan Riri Khasmita, lanjut Niko, FK masih memiliki hubungan saudara dengan Nirina Zubir.
Namun hingga saat ini menurut Niko, belum ada surat yang ditujukan untuk FK terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.
Pasalnya, saksi masih harus diperiksa sebelum FK dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dugaan kasus penyekapan tersebut, Nirina Zubir belum angkat bicara.***