PR BEKASI - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor:770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst pada Kamis, 2 Desember 2021.
Dalam persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terdapat tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarya Pusat.
Melansir laman Antara, tiga saksi yang dihadirkan di PN Jakarta Pusat untuk persidangan perdana Nia Ramadhani dan Ardi bakrie antara lain Benni Santoso Pandiangan, Agus Sugiono, dan Hendra Gunawan.
Sumpah bagi tiga saksi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tiada lain daripada yang sebenarnya semoga Tuhan menolong saya," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Damis menekankan agar ketiga saksi menyampaikan kebenaran dalam keterangan yang diberikan.
"Berikan keterangan yang benr dan Anda lihat saudara alami sendiri bukan dialami oleh orang lain," ujar Damis.
Sebelumnya, Nia dan suaminya diamankan di kediamannya pada 7 Juli 2021 lalu.