Baca Juga: Buka-bukaan Soal Orientasi Seksual, Petinju Asal Italia Berani Beberkan Dirinya Gay
Cholil Nafis memaparkan bahwa dalam Islam, hak asuh diberikan kepada siapa anak lebih nyaman dan dapat dipercaya.
Termasuk juga seorang ibu kandung harus mempunyai syarat untuk dapat mengasuh anaknya.
"Dia sendiri adalah dalam keadaan kondisi sehat, kondisi normal akalnya, dan juga cara mencurahkan kasih sayang," ucapnya.
"Maka bisa kemungkinan kalau ibunya sendiri tidak bisa merawat anaknya, itu bisa dilepaskan ke bapaknya," kata Cholil Nafis.***