Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.***
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, dikenakan pelanggaran Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.***
Editor: Rika Fitrisa
Sumber: YouTube Intens Investigasi