PR BEKASI - Nirina Zubir melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan sertifikan tanah dan bangunan milik mendiang ibundanya oleh mantan ART sang ibunda, Riri Khasmita beberapa waku lalu.
Meskipun Riri Khasmitha dan empat orang lainnya, termasuk suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, proses penyidikan masih terus dilakukan Pihak kepolisian.
Seperti diketahui bahwa keluarga Nirina Zubir dirugikan hingga Rp17 miliar oleh mantan ART sang ibunda, Riri Khasmita.
Tak hanya lima tersangka itu, para pembeli Sertifikat asset tanah dan bangunan tersebut juga diperiksa oleh Pihak penyidik.
Baca Juga: Nirina Zubir Bantah Terima Uang Hasil Penjualan Tanah dari Riri Khasmita: Saya Punya Buktinya
"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 4 Desember 2021.
Selanjutnya, kata Zulpan, akan menyelidiki ada tidaknya dugaan pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini.
"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," katanya.