Bambang Pamungkas Resmi Dilaporkan Mantan Istri, Terancam Penjara 5 Tahun

- 11 Desember 2021, 20:44 WIB
Bambang Pamungkas resmi dilaporkan oleh mantan istrinya Amalia Fujiwati atas dugaan penelantaran anak.
Bambang Pamungkas resmi dilaporkan oleh mantan istrinya Amalia Fujiwati atas dugaan penelantaran anak. /Kolase foto Instagram/@bepe20/@yuniamalia

PR BEKASI - Polda Metro Jaya telah mengusut kasus dugaan penelantaran anak oleh terduga mantan pesepak bola nasional Bambang Pamungkas.

Dalam penyelidikan mereka, Polda Metro Jaya akan memeriksa segera pelapor kasus dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Bambang Pamungkas ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan mereka akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penelantaran anak tersebut.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Diduga Dipolisikan atas Dugaan Penelantaran Anak

Rencananya, pelapor akan diperiksa, jika sesuai jadwal, pada pekan depan yaitu 16 Desember 2021.

“Dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021,” ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Humas Polri pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Dia mengatakan bahwa Bambang Pamungkas telah dilaporkan oleh Amelia Fujiawati ke Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Gugatan Asal Asul Anak terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Amalia Fujiawati: Para Hakim, Akhirat Itu Berat

Laporan yang diajukan pun kini telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amelia Fujiawati,” tuturnya.

Namun, Kombes Zulpan sendiri tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang ditangani mereka ini.

Baca Juga: Amalia Fujiawati Ungkap Alasan Jane Abel Dikeluarkan dari KK oleh Bambang Pamungkas: Supaya Tidak Bisa Tes DNA

Pasalnya, laporan tersebut dapat dikatakan masih baru, dan belum  ada pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Selain itu, pasal yang dikenakan pada laporan terhadap Bambang Pamungkas adalah Pasal 76B Juncto Pasal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

Terkait laporan tersebut, Bambang Pamungkas terancam terjerat hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Bantah Adanya Pernikahan Siri, Amalia Fujiawati: Dia Bohong Agar Tak Perlu Akui Anaknya

Sebelumnya, pria yang biasa disapa Bape ini memiliki polemik dengan mantan istrinya Amalia Fujiwati terkait anak mereka.

Amalia Fujiwati sendiri sebenarnya telah menanti itikad baik dari mantan suaminya itu dan memberikan respons.

Namun, karena tak ada tanggapan akhirnya langkah hukum pun diambil sebagai upaya terakhir.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x