Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala Sky dan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak Pengadilan Agama

- 27 Desember 2021, 16:24 WIB
Permohonan Doddy Sudrajat atas perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Permohonan Doddy Sudrajat atas perwalian Gala Sky dan penetapan ahli waris ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat. /Instagram/@dodysoedrajat_1

PR BEKASI - Pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyampaikan hasil perkara yang diajukan oleh ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, terkait permohonan perwalian Gala Sky dan ahli waris.

Dikatakan pihak Pengadilan Agama bahwa perkara dari Doddy Sudrajat ini sudah disidangkan pada Senin, 27 Desember 2021.

"Doddy Sudrajat ya dalam perkara perwalian anak bernama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzaniaa tadi sudah disidangkan," katanya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ribut Soal Pengasuhan Gala Sky, Ketua Komnas PA: di mana Gala Nyaman Biarkan Berkembang

Dia mengatakan bahwa secara litigasi, para pihak yang terkait ini tidak hadir, dan Majelis sudah membacakan putusan atas perkara.

Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya pada minggu lalu, bahwa perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris ini keduanya tidak dapat diterima.

"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris itu kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima. Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di pengadilan Agama Jakarta Barat," katanya.

Baca Juga: Bantah Gala Sky Dieksploitasi, Haji Faisal: Dia Menanggap Mamanya Sekarang Fuji

Selain itu, kasus ini juga sudah masuk terlebih dahulu di Jakarta Barat sehingga di sana adalah perkara kontensiusnya.

Berdasarkan poin-poin tersebut maka ditetapkan oleh Majelis perkara Doddy Sudrajat ini tidak dapat diterima.

"Jadi berdasarkan itulah majelis menyatakan tidak dapat diterima. Terkait perkara penetapan ahli waris, ini yang mengajukan adalah ahli waris bernama Doddy," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Dunia Hiburan.

Baca Juga: Konflik Doddy Sudrajat dan Haji Faisal Pengaruhi Mental Gala Sky, Ahli Tarot: Bahaya, Banyak Hal Tidak Baik

"Juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya," ujarnya lagi.

Sedangkan untuk pihak pemohon perkara ini juga masih belum memiliki legal standing untuk mewakili anaknya.

Karenanya, perkara saat ini masih diproses di Jakarta Barat, sehingga perkara penetapan ahli waris pun mendapat putusan yang sama tidak dapat diterima.

Baca Juga: Haji Faisal Bongkar Rincian Biaya untuk Rumah Gala Sky: Jangan Nanti Fitnah Lagi

Lebih lanjut, disebabkan substansi perkara ini sama dengan yang diproses di Jakarta Barat, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolaknya.

Apakah nantinya akan ada perbaikan atau kelanjutan dari perkara menurut pihak Pengadilan Agama hal itu dikembalikan kepada pemohon.

"Terserah pihaknya bagaimana nanti, tapi yang jelas Pengadilan Agama Jakarta Pusat bersikap bahwa perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x