Untuk melengkapi proses persidangan, penyidik harus memenuhi persyaratan diantaranya penahanan.
"Dilihat oleh pihak kepolisian, sidang akhirnya dilakukan di Jakarta dan sebelum (berkas) diserahkan.
Penyidik harus melalui proses kelengkapan salah satunya penahanan," kata Razman Arief Nasution.
"Kenapa di Jakarta? Karena Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu kok," sambungnya.
Selain itu Razman Arief Nasution juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dokter Richard Lee dengan jaminan istri dan keluarga.
"Saya juga akan mengajukan surat untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap Dokter Richard Lee dengan jaminan keluarga," kata Razman Arief Nasution, menambahkan.***