PR BEKASI - Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Selain itu, Gaga Muhammad juga diharuskan membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan," kata jaksa, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Star Story, Selasa, 4 Januari 2021.
"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sambungnya.
Jaksa kemudian merinci hal-hal yang memberatkan Gaga Muhammad, yakni terbukti bersalah karena mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Jaksa juga menyebut Gaga Muhammad tidak memberikan bantuan perawatan atau pengobatan terhadap Laura Anna usai mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban, Laura Anna , yang berdampak pada hilangnya produktifitas korban sebagai selebgram," tutur jaksa.