Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan Khusus, Berdoa Saja

- 24 Februari 2020, 14:45 WIB
NIKITA Mirzani jalani sidang perdana dengan dugaan kekerasan terhadap mantan suaminya Senin, 24 Februari 2020.*
NIKITA Mirzani jalani sidang perdana dengan dugaan kekerasan terhadap mantan suaminya Senin, 24 Februari 2020.* /Antara/

Berkas perkara Nikita Mirzani telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 13 Februari 2020.

Baca Juga: Kembali Alami Cedera, Hazard Absen Menghadapi Manchester City dan Barcelona 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2020 dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.

Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.

Pemanggilan pertama pada Kamis, 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua Selasa, 7 Januari 2020 Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia, BMKG: Tujuh Daerah Berstatus Siaga

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x