Baca Juga: Tak Hanya Bikin Geram Masyarakat Indonesia, Kisah Layangan Putus Juga Trending di 25 Negara
Menurutnya nanti juga akan ditemukan siapa orang itu atau yang menyebarkannya, dia menilai yang seharusnya ditindak adalah mereka pengunggah serta penyebar video.
"Karena mengedarkan video semacam ini itu memang ada hukumnya di Indonesia," ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indosiar.
Selain itu, menurutnya bukan yang melakukan tetapi pengedar, pendistribusi, serta mereka yang melakukan rekayasa video seperti dubbing suara yang akan mendapat hukuman.
"Ada baiknya memang video ini diteliti untuk mengembalikan nama baik dari orang yang disebut-sebut dalam video ini, dan supaya yang melakukan mengedarkan itu yang kena jerat hukum," tandasnya.***