PR BEKASI – Belum lama ini pegiat media sosial Adam Deni ditangkap kepolisian akibat salah satu unggahannya.
Penangkapan Adam Deni ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diduga Adam Deni ditangkap usai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Statusnya sudah menjadi tersangka sejak kami tangkap tadi malam," ujar Brighen Ahmad ramadhan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Kamis, 3 Februari 2022: Ada Orang yang Ingin Memanfaatkanmu
Seseorang berinisial SYD dikabarkan melaporkan pria tersebut sehingga dilakukan penangkapan oleh kepolisian.
Adapun nomor laporan tersebut adalah LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber tertanggal 27 Januari 2022.
Sebanyak 4 saksi dan 8 ahli terkait juga telah diperiksa penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.
Dikabarkan dokumen ilegal tersebut diunggah oleh Adam tanpa seizin pemilik media sosial.