Adam Deni, kata Nora, sudah memaafkan Jerinx tetapi seminggu kemudian tetap melaporkan suaminya.
Dalam luapan kekecewaan itu, Nora juga menautkan akun istri Adam Deni Gearaka.
“Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu? Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun.” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi dari Instagram @ncdpapl.
Baca Juga: Tragis Ikatan Cinta 18 Februari 2022, Al Syok Terima Telepon, Nasib Reyna dalam Bahaya?
Jaksa yang menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sudah pernah dipidana penjara, menjadi hal yang memberatkan Jerinx, ditambah ia diyakini menimbulkan rasa takut pada Adam Deni.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.***