Baca Juga: Disiapkan Selama 9 Tahun, Museum of The Future Dubai Dilabeli sebagai Bangunan Tercantik di Dunia
Terkait hal itu Kuasa Hukum FN mengatakan JM dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
"Pasal yang diterapkan 372 dan 378 itu dugaan penipuan dan penggelapan, ancaman empat tahun penjara," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Hitz Infotainment Senin, 28 Februari 2022.
Diketahui sebelumnya Jamal Mirdad dilaporkan FE dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.
Jamal Mirdad menjual rumah kepada FN seluas 150 meter persegi di Cinangka, Sawangan, Depok.
Dalam proses jual beli itu FN dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika FN sudah membayar lunas.
Namun saat pembayaran lunas, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.***