PR BEKASI - Penyanyi tahun 80an Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah seorang pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Jamal Mirdad dilaporkan Firdaus Nuzula dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga: Jadi Target Nomor Satu Rusia, Presiden Volodymyr Zelensky Janji Tetap Tinggal di Ukraina
Zulpan menjelaskan, Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Endra Zulpan.
Masih menurut Zulpan, kasus laporan ini bermula dari proses jual beli antara Jamal Mirdad bersama pelapor.
Diketahui pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad seluas 150 meter persegi di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.