Jamal Mirdad Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Sang Aktor Sudah Disomasi 4 Kali

- 28 Februari 2022, 09:49 WIB
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jayaterkait kasus penipuan dan penggelapan.
Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jayaterkait kasus penipuan dan penggelapan. /Instagram.com/tynakannamirdad/

PR BEKASI - Aktor senior Jamal Mirdad (JM) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh salah seorang pelapor berinisial FN.

Jamal Mirdad dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Jamal Mirdad sudah disomasi pihak FN sebanyak empat kali dan tidak merespon.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum FN, Mustolih Siradj usai melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mulai Maret 2022 Urus SIM dan STNK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

"Klien kami atas nama FN, pada tanggal 4 Februari 2020 memang mendatangi Polda Metro jaya terkait dengan laporan terhadap pak JM terkait jual beli tanah yang terjadi tujuh tahun lalu," kata Mustolih Siradj Kuasa Hukum FN.

Menurut Kuasa Hukum FN, Jamal Mirdad dilaporkan ke pihak kepolisian dan sebelumnya sudah dilakukan berbagai cara untuk bisa bertemu dengan JM.

Namun setelah berbagai cara untuk bisa bertemu, JM tetap masih enggan untuk merespon pihak FN.

"Baru-baru ini tanggal 22 Januari kami melakukan somasi yang keempat, pak JM agar supaya mengembalikan dokumen asli riwayat tanah itu, dan tak ada penyelesaian." kata Mustolih Siradj.

Baca Juga: Disiapkan Selama 9 Tahun, Museum of The Future Dubai Dilabeli sebagai Bangunan Tercantik di Dunia

Terkait hal itu Kuasa Hukum FN mengatakan JM dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Pasal yang diterapkan 372 dan 378 itu dugaan penipuan dan penggelapan, ancaman empat tahun penjara," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari YouTube Hitz Infotainment Senin, 28 Februari 2022.

Diketahui sebelumnya Jamal Mirdad dilaporkan FE dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.

Jamal Mirdad menjual rumah kepada FN seluas 150 meter persegi di Cinangka, Sawangan, Depok.

Dalam proses jual beli itu FN dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika FN sudah membayar lunas.

Namun saat pembayaran lunas, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah