Mulai Maret 2022 Urus SIM dan STNK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

- 28 Februari 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut.
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut. /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

PR BEKASI - Pemerintah nampaknya akan memberlakuan penambahan syarat untuk mengusur SIM dan STNK.

BPJS Kesehatan ditambahkan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin mengurus STNK dan SIM.

Penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus STNK dan SIM ini kabarnya mulai berlaku pada Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Februari 2022, Scorpio Harus Lebih Teliti Soal Kondisi Keuangan

Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib mengurus STNK dan SIM ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Artikel soal BPJS Kesehatan menjadi sarat wajib mengurus SIM dan STNK ini pernah tayang di Portal Sulut dengan judul "Biaya Urus SIM setelah Gunakan Syarat BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022,".

Baca Juga: Mulai 14 Maret 2022 PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x