PR BEKASI - Pemerintah nampaknya akan memberlakuan penambahan syarat untuk mengusur SIM dan STNK.
BPJS Kesehatan ditambahkan menjadi syarat wajib bagi mereka yang ingin mengurus STNK dan SIM.
Penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus STNK dan SIM ini kabarnya mulai berlaku pada Maret 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Februari 2022, Scorpio Harus Lebih Teliti Soal Kondisi Keuangan
Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib mengurus STNK dan SIM ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Artikel soal BPJS Kesehatan menjadi sarat wajib mengurus SIM dan STNK ini pernah tayang di Portal Sulut dengan judul "Biaya Urus SIM setelah Gunakan Syarat BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2022,".
Baca Juga: Mulai 14 Maret 2022 PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Motor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.