Mulai Maret 2022 Urus SIM dan STNK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

- 28 Februari 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut.
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut. /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)

Ketentuan

SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru.***(Harry Tri Atmojo/Portal Sulut)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x