Mulai Maret 2022 Urus SIM dan STNK Wajib Menggunakan BPJS Kesehatan

- 28 Februari 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut.
Ilustrasi STNK. BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK mulai Maret 2022, segini kisaran biaya usai menggunakan syarat tersebut. /Kamsari/Dok. Humas Bank DKI

Baca Juga: Kembali Menjadi Model of the Week Ketiga Kalinya, Faradina INTM Cycle 2 Banjir Pujian Model Lainnya

Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter

- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi

- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM

Baca Juga: Sambut Isra Miraj 1443 H, Berikut Ini 20 Pilihan Twibbon dengan Desain Menarik untuk Sambut Harinya

- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Dokumen Keimigrasian

- paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x