Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik Mulai dari KUR hingga Ibadah Haji, Berikut Rinciannya

- 22 Februari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PR BEKASI - Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) sebagai syarat untuk masyarakat mengakses layanan publik menuai kritik.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Aturan soal penggunaan kartu BPJS Kesehatan atau JKN tersebut dirasa memberatkan bagi beberapa pihak.

Namun Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berpendapat berbeda.

Baca Juga: 10 Karakter Wanita Terkuat dalam My Hero Academia, Salah Satunya Yu Takeyama

Melansir Antara, Ghufron menegaskan aturan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat.

"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapirsan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," ujar Ghufron.

"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya menambahkan.

Lalu apa saja layanan publik yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat utamanya?

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x