PR BEKASI - Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) sebagai syarat untuk masyarakat mengakses layanan publik menuai kritik.
Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.
Aturan soal penggunaan kartu BPJS Kesehatan atau JKN tersebut dirasa memberatkan bagi beberapa pihak.
Namun Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berpendapat berbeda.
Baca Juga: 10 Karakter Wanita Terkuat dalam My Hero Academia, Salah Satunya Yu Takeyama
Melansir Antara, Ghufron menegaskan aturan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapirsan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," ujar Ghufron.
"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya menambahkan.
Lalu apa saja layanan publik yang menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat utamanya?