PR BEKASI - Polisi terus mengusut kasus dugaan kebocoran data 279 juta warga negara Indonesia (WNI) terkait kebocoran data di BPJS Kesehatan.
Kini Polri sedang mengurus surat izin sita ke pengadilan untuk segera menyita server BPJS Kesehatan.
“Kemudian telah membuat permohonan izin khusus penyitaan terhadap server BPJS Kesehatan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Selasa, 15 Juni 2021.
Adapun surat izin penyitaan server BPJS Kesehatan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena server BPJS Kesehatan ada di Surabaya.
“Servernya itu ada di Surabaya. Server BPJS-nya ada di Surabaya, sehingga penyidik membuat permohonan izin khusus penyitaan terhadap server itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Karena servernya ada di Surabaya,” ujar Rusdi
Brigjen Rusdi memastikan proses penyidikan dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim tak mengganggu pelayanan. Dia menyebut layanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Penyidikan berjalan dan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan,” ucap Rusdi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Humas Polri pada Rabu, 16 Juni 2021.