Heboh 297 Data Penduduk Indonesia Diduga dari BPJS Kesehatan Bocor, DPR: Harusnya Ini Jadi Tamparan

- 21 Mei 2021, 15:10 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah segera menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia.

Dugaan kebocoran data 297 juta penduduk Indonesia berasal dari data peserta jaminan sosial kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Kemudian data penduduk Indonesia tersebut dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021.

Ia meminta aparat pemerintah segara menginvestigasi kasus tersebut, agar menemukan titik jelas dimana sumber kebocoranya.

"Langkah investigasi itu agar menjadi jelas apa sumber kebocoran tersebut, dan apakah benar website BPJS Kesehatan yang berhasil dibobol atau sistem informasi lain yang diretas," ujar Sukamta di Jakarta pada Jumat, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kebocoran 297 Data Penduduk Indonesia Bukan Persoalan yang Main-main, Ini Alasannya

Dia menilai langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar data yang sudah terlanjur bocor tadi dihentikan penyebaran-nya dan dimusnahkan.

Menurut Sukmata, pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data tersebut.

Selain itu pemerintah juga harus memiliki antisipasi efek dari bocornya data tersebut, apakah setelah ini akan ada "serangan" lain di dunia maya yang bisa mengguncang ketahanan siber.

Lanjut Sukmata, antisipasi penting dilakukan guna mempersiapkan terjadinya kebocoran data yang lebih parah lagi.

Baca Juga: Ingatkan Gojek dan Tokopedia Miliki Catatan Buruk Soal Kebocoran Data, Pakar: Uang Costumer Bisa juga Dicuri

"Dan harus ada langkah-langkah ke depannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Ini penting untuk digarisbawahi karena sepertinya akan ada lagi kasus-kasus kebocoran data yang lebih parah dari sebelumnya," ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menilai salah satu langkah yang urgen untuk dilakukan adalah penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dia menjelaskan pembahasannya RUU PDP memang sedang stagnan karena ada perbedaan pandangan dalam hal penentuan bentuk otoritas Perlindungan data pribadi, apakah lembaga independen atau dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Gawat! 279 Data Penduduk Indonesia Bocor Diduga Telah Diperjualbelikan, Apakah Anda Termasuk?

"Seharusnya, kasus dugaan bocornya data BPJS Kesehatan ini menjadi tamparan bagi kita semua, bahwa bentuk otoritas yang paling tepat adalah lembaga independen," ujarnya. dikutip Pikiranrakyat-Bekas.com dari Antara.

Sukamta menilai bagaimana jadinya jika badan publik yang karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kegagalan perlindungan data pribadi karena itu aneh kalau badan publik menghukum sesama badan publik.

Poin tersebut harus segera ditemukan kesepakatannya, agar upaya perlindungan data pribadi bisa segera memiliki payung hukum yang kuat terhadap badan private, masyarakat termasuk juga badan publik.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x