PR BEKASI – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai 1 Februari 2021, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp150 ribu per bulan.
Menurut informasi yang beredar itu, kompensasi sebesar Rp150 ribu per bulan akan diberikan selama 4 bulan atau hingga Mei 2021.
Dalam informasi itu pun disebutkan syarat untuk mendapatkan kompensasi adalah kartu BPJS Kesehatan masih aktif.
Informasi tersebut beredar melalui aplikasi berbalas pesan Whatsapp.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Rabu, 27 Januari 2021, klaim bahwa mulai 1 Februari 2021, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp150 ribu per bulan hingga Mei 2021 adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Adapun informasi yang breeder itu sebagai berikut:
Baca Juga: Inggris Was-Was, Uni Eropa Beri Ultimatum Akan Tahan Ekspor Pengiriman Vaksin Covid-19
"Bagi yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan, agar di cek apakah anda sudah terdaftar dapat bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan anda masih aktif.